Pages

Monday, May 6, 2019

KPK Cermati Beberapa Poin Permohonan Praperadilan Romahurmuziy

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romy terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digelar Senin (6/5/2019) siang.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati mengatakan pihaknya akan mencermati beberapa poin yang diajukan Romahurmuziy.

"Biro Hukum KPK akan mencermati beberapa poin permohonan yang sudah disampaikan tersangka hari ini. Dan menyiapkan tanggapan KPK dalam persidangan praperadilan yang akan digelar besok," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019).

Baca: Aksi Heroik Ipda Tatang Ganjal Tronton dengan Sepeda Motornya, Awalnya Syok Kini Dapat Penghargaan

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut tidak dihadiri Romahurmuziy.

Kuasa hukum Romahurmuziy, Maqdir Ismail menyampaikan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap kliennya tidak sah.

elaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati
Yuyuk Andriati (TribunnewsBogor.com/Ardhi Sanjaya)

Tim kuasa hukum mempermasalahkan penyitaan yang dilakukan KPK terhadap uang dan barang Romahurmuziy.

Padahal menurut mereka, tidak ada perbuatan Romahurmuziy yang melanggar hukum, meski terkait dengan tersangka Muhammad Muafaq Wirahadi.

"Meskipun secara nyata tidak ada perbuatan pemohon bcrhubungan dengan Muhammad Muafaq Wirahadi yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan sehingga harus dilakukan 'Operasi Tangkap Tangan'," ujar Maqdir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019).

Baca: Buka Bersama Pimpinan Negara di Istana, Jokowi Tegaskan Soal Pemindahan Ibu Kota

Selain itu, pihaknya menyebut tidak ada komunikasi antara Romy dengan Muafaq sebelum OTT terjadi.

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/nasional/2019/05/06/kpk-cermati-beberapa-poin-permohonan-praperadilan-romahurmuziy

No comments:

Post a Comment