Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di 6 lokasi terkait suap Penanganan Perkara Pidana di Pengadilan Negeri Balikpapan Tahun 2018.
Minggu (5/5/2019) KPK menggeledah rumah tersangka Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kayat, rumah Panitera Muda Pidana Fahrul Azami, serta tersangka Jhonson Siburian yang berprofesi sebagai pengacara.
"Hari Senin (6/5/2019) penyidik melakukan penggeledahan di Pengadilan Negeri Balikpapan, kantor dan rumah SDM (Sudarman). Dan semua lokasi penggeledahan di dua hari itu di Balikpapan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019).
Baca: Hakimnya Jadi Tersangka Suap, Pengadilan Negeri Balikpapan Diperiksa KPK
Dari dua hari penggeledahan itu, tim KPK menyita sejumlah barang bukti terkait penanganan perkara.
Di antaranya dokumen proses pidana pemalsuan.
"Kemudian ada slip penyetoran dana, barang elektronik yang terkait perkara, dan beberapa surat dan register perkara pidana terkait perkara yang disidik," ungkap Yuyuk.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan Kayat sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan perkara penipuan.
Selain Kayat, KPK juga menjerat dua orang lainnya dalam kasus ini, yaitu pengacara Jhonson Siburian dan pihak swasta Sudarman.
Baca: OTT KPK di Balikpapan: Kronologi Penangkapan, Upaya Kelabuhi Penyerahan Uang Suap hingga Respons MA
Kayat dijanjikan menerima suap sekira Rp 500 juta dari Sudarman yang sedang berperkara di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Sudarman terjerat kasus pemalsuan surat bersama dua terdakwa lainnya.
http://www.tribunnews.com/nasional/2019/05/06/geledah-6-lokasi-terkait-suap-hakim-pengadilan-negeri-balikpapan-ini-barang-bukti-yang-disita-kpk
No comments:
Post a Comment