Pages

Wednesday, April 3, 2019

Caleg PSI Dilaporkan Gelapkan Uang Rp 812 Juta untuk Dipakai Berjudi

Laporan Wartawan Tribun Pontianak Alfon Pardosi

TRIBUNNEWS.COM, LANDAK - Ketua DPD PSI Landak Mori mengatakan, caleg Dapil 1 DPRD Landak yang tersandung kasus hukum diduga gelapkan uang Rp 800 juta sudah dipecat dari partai.

"Satu hari setelah mengetahui saudara SD tersandung masalah hukum, langsung kita pecat dan suratnya sudah saya tandatanggani kemarin," ujar Mori pada Rabu (3/4/2019).

Mori pun menjelaskan bahwa PSI tidak ada toleransi dan membela kalau kader yang melakukan kesalahan yang melanggar AD/RT.

"Karena kami yang punya slogan anti Korupsi, anti Intoleransi, dan anti Poligami," ungkapnya.

Baca: PSI Serukan Berantas Pemerasan di Rumah Ibadah

Dikatakan Mori, waktu proses rekrutmen sudah sesuai mekanisme.

"Waktu DCS kita publikasikan di media, calon Caleg kita apakah ada yang terlibat korupsi dan pelanggaran hukum. Ternyata saat itu tidak ada masukan dari publik bahwa saudara SD bermasalah," bebernya.

Namun setelah DCT hampir beberapa bulan, baru muncul kasus tersebut.

"Maka kami dari DPD PSI Landak sudah ambil tindakan pemecatan ketika hal ini sudah diproses hukum," akunya.

Sehingga kata Mori, saat ini SD sudah tidak lagi menjadi kader PSI. "Pemecatan Caleg atau kader kami yang melakukan tindakan korupsi, kami dari PSI dalam pemecatan tidak menunggu surat pengunduran diri untuk memecat," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, SD yang merupakan Caleg PSI Dapil 1 Kabupaten Landak dipolisikan karena diduga gelapkan uang anggota KSU Gagas Batuah sebesar Rp 812 juta.

Lebih parahnya lagi, uang tersebut habis digunakan untuk berjudi.

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/regional/2019/04/04/caleg-psi-dilaporkan-gelapkan-uang-rp-812-juta-untuk-dipakai-berjudi

No comments:

Post a Comment