TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Kasus dugaan prostitusi online kembali berhasil digagalkan oleh polisi.
Kali ini korbannya adalah dua anak gadis yang usianya masih di bawah umur alias usia sekolah.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Tim Buser Polres Blitar.
Ceritanya, berawal saat kedua korban di antar ke sebuah penginapan oleh RZ di Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.
Polisi kemudian menyergap RZ wanita berusia 26 tahun setelah mengantar dua korban, Senin (4/3/2019) malam.
Dari tangan RZ, polisi menyita uang hasil transaksi dua gadis itu sejumlah Rp 3 juta dan unit ponsel yang diduga untuk berkomunikasi dengan pelanggan.
"Setelah kami periksa selama lima jam, dia diduga sebagai perantara atas dugaan kasus prostitusi online," kata Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Sodiq Efendi, Rabu (6/3/2019).
AKP Sodiq Efendi mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat jika ada transaksi prostusi online.
Saat itu, kata AKP Sodiq Efendi, belum diketahui tempatnya, namun diketahui korbannya merupakan dua anak gadis berusia 14 tahun.
Karena korbannya masih anak-anak, petugas tak tega sehingga dengan serius mencari keberadaannya.
Menurutnya. RZ yang diduga muncikari, menolak tuduhan petugas saat akan ditangkap.
"Setelah ia mengaku sebagai perantaranya, baru kami menyelamatkan dua bocah gadis itu. Mereka kami ditemukan di dalam kamar penginapan," tegas AKP Sodiq Efendi.
http://www.tribunnews.com/regional/2019/03/06/terjerat-prostitusi-online-cewek-belia-di-blitar-dijual-rp-15-jutaan-segini-mucikari-raup-untung
No comments:
Post a Comment