Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang beragenda pemeriksaan saksi kasus suap yang menjerat terdakwa Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam nonaktif, Irwandi Yusuf.
Pada Senin (4/3/2019) ini, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh, Azhari dihadirkan ke persidangan.
Baca: Irwandi Yusuf Tanya Saksi dalam Persidangan: Apakah Saya Pernah Minta Uang?
Dia mengungkapkan soal prosedur penyelenggaraan Aceh Marathon. Dia menjelaskan, usulan Aceh Marathon sudah melalui mekanisme hingga ke pemerintah pusat.
"Itu dilaporkan di APBD dan ke Kemendagri," ujar Azhari saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/3/2019).
Setelah mendengarkan jawaban saksi, JPU pada KPK meminta penegasan apakah anggaran Aceh Marathon termasuk satu dari sekian poin anggaran yang diperiksa Kementerian Dalam Negri.
Azhari membenarkan hal tersebut. "Ya," tegas Azhari.
JPU pada KPK kembali menanyakan, "Kalau Aceh Marathon itu ilegal akan lolos?"
Namun, Azhari menjawab tidak.
Setelah itu, Saifuddin Zuhri, ketua majelis hakim menanyakan jika anggaran Aceh Marathon masuk anggaran pemerintah Aceh, kenapa dana harus ditalangi terdakwa, Irwandi Yusuf.
http://www.tribunnews.com/nasional/2019/03/04/saksi-penyelenggaraan-aceh-marathon-sepengetahuan-pemerintah-pusat
No comments:
Post a Comment