TRIBUNNEWS.COM, TARAKAN - Satuan Resnarkoba Polres Tarakan terpaksa menembak kurir sabu berinisial MI warga Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, Minggu (3/3/2019) di daerah Selumit Pantai.
Anggota Polres Tarakan berhasil mengungkap kasus sabu ini setelah melakukan pengintain selama satu bulan.
Polisi telah mengamati gerak gerik MI saat mengambil sabu yang berasal dari Tawau Malaysia dengan menggunakan sebuah kapal.
Ketika kapal itu bersandar, MI mengambil sabu yang disimpan di dalam karung menggunakan sepeda motor.
Polisi tetap mengikuti ke mana MI membawa sabu tersebut.
Namun, ternyata MI mengetahui ada polisi yang menguntitnya dan berusaha kabur.
Baca: Runut Kejadian Pembunuhan Fitri Yu: Dicekik Dari Belakang Hingga Ditikam Secara Membabi Buta
Pada saat akan kabur dan hendak meninggalkan bubuk putih kristal di atas motor, polisi dengan sigap langsung memberikan tembakan di bagian kaki sebelah kirinya. Dengan tembakan itu pria 24 tahun ini tidak bisa lagi bergerak karena kesakitan.
Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyahwan mengungkapkan, berdasarkan pengakuan pelaku, ia hanya seorang kurir sabu untuk mengantar sabu tersebut kepada seseorang.
Alasannya sabu seberat 10,1 kilogram tersebut rencananya akan dikirim ke Sulawesi Selatan.
Baca: 2 Guru di Majalengka Alami Luka Serius Akibat Menjadi Korban Penjambretan Ketika Pulang Mengajar
"Kasus ini masih kita kembangkan lebih lanjut, karena melihat barang bukti yang begitu banyak tentunya pelaku tidak sendiri melakukannya, namun kita pastikan ini adalah jaringan bandar besar. Selama menjabat Kapolres Tarakan ini tangkapan sabu terbesar," ujarnya, pada saat jumpa pers, Senin (4/3/2019) di Ruang Imbaya Kantor Walikota Tarakan.
Kapolres mengatakan, pihaknya membak kaki MI, karena MI hendak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti sabu yang dibawa.
"Karena mau lari yah kita tembak kakinya," ucapnya.
Dari tangan MI, Polisi mendapatkan barang bukti berupa sabu, karung, 1 buku tabungan, 1 ATM, 1 unit handphone, tas hitam.
Uniknya saat dilakukan jumpa pers, handphone milik MI berbunyi sampai tiga kali, sehingga anggota kepolisian mematikan handphone yang ternyata masih aktif tersebut.
Akibat perbuatanya MI dikenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Subside pasal 112 ayat 2 jonto pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 tahun 2019 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun, seumur hidup dan pidana mati.
Penulis: Junisah
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Warga Tarakan Bawa Sabu 10 Kilogram Tertembak Saat Hendak Melarikan Diri
http://www.tribunnews.com/regional/2019/03/05/kurir-pembawa-10-kilogram-sabu-di-tarakan-ditembak-ketika-hendak-melarikan-diri
No comments:
Post a Comment