Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebut Presiden petahana Joko Widodo selalu ambil cuti tiap kali mau berkampanye.
Meski begitu, fasilitas negara sebagai seorang calon presiden petahana tidak bisa dipisahkan.
"Pak Jokowi cuti kok. Tapi pasti akan melekat (fasilitas negara) meskipun untuk kampanye. Memang agak lebih berat yang menjabat, karena ada fasilitas yang melekat dan juga kewenangan yang melekat, itu yang dibatasi ketika yang bersangkutan jadi capres," kata Rahmat Bagja di KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2019).
Baca: Jokowi Pesan Bantuan PKH untuk Tambahan Gizi Anak Bukan Keperluan Pribadi
Dia menjelaskan ada tiga fasilitas melekat bagi mereka yang berstatus petahana.
Di antaranya fasilitas kesehatan, protokoler, keamanan, serta transportasi.
Sementara capres penantang seperti Prabowo Subianto, mendapat fasilitas terbatas hanya keamanan dan transportasi saja.
Hal itu adalah bagian pengamanan standar yang diberlakukan bagi para calon presiden.
Prabowo juga tidak perlu ambil cuti jika mau kampanye lantaran dirinya tidak sedang menjabat posisi di pemerintahan.
Baca: Wiranto Bertemu Menhan Korea Selatan Bahas Kelanjutan Kerja Sama Pengembangan Pesawat Tempur
Ia meminta seluruh pihak tak mempermasalahkan soal fasilitas negara yang melekat pada diri presiden.
Bagja meminta seluruh pihak tidak permasalahkan soal perbedaan fasilitas negara yang diberikan bagi capres petahana dan capres penantang.
Baca: Remaja di Amerika Diadili Akibat Perbuatan Isengnya Masukan Obat Penenang Sapi ke Minuman Ayah Tiri
Soal aturan cuti kampanye presiden disebutkan dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Isinya, seorang presiden yang mau berkampanye harus mengajukan cuti dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara, kecuali pengamanan.
http://www.tribunnews.com/pilpres-2019/2019/03/07/bawaslu-jokowi-selalu-ambil-cuti-tiap-kali-mau-kampanye
No comments:
Post a Comment