Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia mulai menyelidiki dugaan mal administrasi dalam seleksi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur (Kakanwil Kemenag Jatim) yang dilaporkan Aliansi Rakyat Peduli Keadilan (ARPK).
Dalam surat no 97/SRT.PVL.60/0075.2019/I/2019/JKT tertanggal 18 Januari, Ombusmen telah meminta kelengkapan pelapor.
“Bersama dengan ini kami beritahukan bawah Ombusman RI telah menerima laporan saudara dugaan maladministrasi dalam proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi pada Kementerian Agara RI tahun 2018/2019,” tulis Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai dalam suratnya, Kamis (7/2/2019).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, laporan yang sama juga telah disampaikan ke Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Anggota KASN Tasdik Kinanto menyebut bahwa pihaknya akan mempelajari semua laporan yang masuk ke KASN.
Di antaranya adalah laporan dugaan mal adminisitasi pada seleksi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur (Kakanwil Kemenag Jatim) yang disampaikan Aliansi Rakyat Peduli Keadilan (ARPK).
Sejak Desember tahun lalu, Kemenag RI sedang menggelar seleksi untuk sejumlah jabatan di instansi tersebut.
Di antaranya Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yaitu Inspektur Jendral, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama diantaranya Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Riau, Kakanwil Jawa Timur, Kakanwil Jawa Barat dan lainnya sebagaimana tertuang dalam pengumuman nomor 01/PANSEL/12/2018.
Namun dari sejumlah proses yang dilakukan sebelumnya, seleksi diduga ada pelanggaran berupa maladministrasi yang terjadi di Jawa Timur.
Ada sejumlah syarat administrasi yang memang ditetapkan Kemenag untuk para pejabat yang ingin mengikuti seleksi ini.
Di antaranya memiliki penilaian prestasi kerja PNS dua tahun terakhir dengan nilai minimal baik, serta tidak pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam 5 tahun terakhir dan lainnya.
Namun menurut Koordinator Aliansi Rakyat Peduli Keadilan, M. Kamaluddin, di seleksi Calon Kakanwil Kemenag Jatim, salah satu peserta yang lolos seleksi administasi diduga pernah mendapatkan sanksi hukuman disiplin PNS tingkat sedang pada Agustus 2016.
Dalam surat Sekjen Kemenag Nur Syam nomor B. II/3/PKP.1/10842 disebutkan bahwa H dikenai sanksi penundaan kenaikan pangkat selama setahun.
http://www.tribunnews.com/regional/2019/02/07/ombusman-ri-mulai-selidiki-mal-administrasi-di-seleksi-kemenag-jatim
No comments:
Post a Comment