Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Anti Mafia Bola memisahkan kasus dugaan pengaturan skor yang dilaporkan oleh Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indrayani, menjadi empat berkas.
"Berkas perkara kasus laporan korban Lasmi menjadi 3 berkas perkara. Berkas 1 tersangka Anik (Anik Yuni Artika Sari) dan tersangka Priyanto, berkas 2 tersangka Johar, dan berkas 3 tersangka DI (Dwi Irianto) alias Mbah Putih," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, melalui keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (5/1/2019).
Terkait status ketiganya, polisi mengajukan perpanjangan masa penahanan atas keempat tersangka tersebut.
"Keempat tersangka sudah diajukan perpanjangan penahanan untuk 40 hari ke depan ke kejaksaan," kata Argo.
Keterangan senada juga diberikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Syahar Diantono. Dirinya mengatakan bahwa saat ini penyidik masih dalam pemberkasan. Rencananya penyidik bakal melimpahkan berkas ketiganya dalam waktu dekat.
Baca: PSS Sleman Siap Tempuh Jalur Hukum jika Promosi Dicabut akibat Skandal Pengaturan Skor
“Update saat ini sudah masuk ke tahap pemberkasan. Semoga dalam waktu dekat sudah bisa dilimpahkan," ungkap Syahar.
Seperti diketahui, dalam kasus ini polisi telah menetapkan empat tersangka yakni Johar Lin Eng, Priyanto, dan anaknya Anik Yuni Artika Sari, serta Dwi Irianto alias Mbah Putih.
Johar Lin Eng, Priyanto, dan Anik ditangkap pada Kamis (27/12/2018) lalu. Sementara Mbah Putih pada Jumat (28/12/2018).
Kasus dugaan pengaturan skor ini mulai mencuat dalam program Mata Najwa.
Saat itu, Bupati Bajarnegara Budhi Warsono beserta anaknya Lasmi Indrayani yang menjadi manajer Persibara Banjarnegara membeberkan mekanisme pengaturan skor dalam program tersebut.
Nama Johar Lin Eng dikatakan Bupati Banjarnegara Budhi Warsono dan Lasmi Indrayani sempat meminta uang Rp 500 juta untuk menjadi tuan rumah fase gugur Liga 3.
No comments:
Post a Comment