TRIBUNNEWS.COM - Usai diamankan dan diperiksa 1x24 jam, pihak kepolisian akhirnya membebaskan Vanessa Angel pada Minggu (6/1/2019).
Hal itu dibenarkan oleh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi bahwa pemeriksaan telah berlangsung 1x24 jam dan yang bersangkutan dapat dipulangkan.
"Iya (dipulangkan). Lima menit lagi," kata Harissandi saat dihubungi awak media pada Minggu (6/1/2019) hari ini.
Kini status Vanessa Angel ditetapkan sebagai saksi.
Kabar ini semakin diperkuat dengan unggahan Jane Shalimar di Insta Storiesnya.
Dalam unggahan tersebut, Jane menuliskan caption "Yeaay pulaang".
http://www.tribunnews.com/seleb/2019/01/07/polisi-sita-5-barang-bukti-terkait-kasus-prostitusi-online-yang-menjerat-vanessa-angel
No comments:
Post a Comment