Pages

Wednesday, January 2, 2019

Pemberkasan Keterangan Sehat Jasmani-Rohani CPNS 2018 Dipersoalkan, Ini Kata BKN hingga Singgung BKD

TRIBUNNEWS.COM - Pemberkasan surat keterangan sehat jasmani dan rohani tampaknya dipersoalkan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2018.

Peserta CPNS 2018 yang lolos tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan melanjutkan perjuangannya ke tahap pemberkasan.

Diketahui, Badan Kepegawaian Negeri Sipil atau BKN telah mengumumkan instansi yang lolos Digital Signature (DS).

Hasil Digital Signature (DS) bisa dilihat para pelamar CPNS 2018 di portal sscn.bkn.go.id.

Hingga kemarin, Rabu (2/1/2019) pukul 14.05, BKN mengumukan masih terdapat 41 instansi yang belum lolos Digital Signature (DS).

Para peserta saat akan mengikuti tes seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS Mahkamah Agung Republik Indonesia di depan Ruang MH Thamrin, Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Minggu (28/10/2018).
Para peserta saat akan mengikuti tes seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS Mahkamah Agung Republik Indonesia di depan Ruang MH Thamrin, Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Minggu (28/10/2018). (TribunJakarta.com/Novian Ardiansyah)

Kendati demikian, BKN berharap sisa instansi yang belum lolos Digital Signature (DS) bisa segera terselesaikan.

"Jumlah instansi DS #CPNS2018 per 2 Jan 2019 pukul 14.05 mencapai 504. Tersisa 41 instansi, semoga hari ini selesai semua," tulis admin BKN dalam sosial media Twitter, Rabu (2/1/2018).

Diketahui, tahap selanjutnya setelah Digital Signature (DS) adalah pengumuman hasil akhir yang diberikan dalam situs resmi instansi.

Oleh karena itu, BKN mengimbau peserta agar selalu mantau situs dan sosial media resmi instansi yang dilamarnya.

"Instansi membutuhkan waktu antara DS & pengumuman. Selalu pantau web/medsos mereka," kata admin BKN.

Halaman Selanjutnya>>> Pemberkasan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani CPNS 2018 Dipersoalkan, Ini Kata BKN

 

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/nasional/2019/01/03/pemberkasan-keterangan-sehat-jasmani-rohani-cpns-2018-dipersoalkan-ini-kata-bkn-hingga-singgung-bkd

No comments:

Post a Comment