Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo di Jepang
TRIBUNNEWS.COM TOKYO - Mulai Senin 7 Januari 2019 mendatang, semua orang yang ke luar dari Jepang akan dikenakan biaya tambahan, pajak keberangkatan 1000 yen per orang, tanpa melihat kewarganegaraan.
Hal ini juga berlaku untuk warga Jepang.
"Melalui UU yang baru diberlakukan April tahun lalu, retribusi akan dikumpulkan setiap kali seseorang meninggalkan Jepang, di luar biaya-biaya yang telah dikenakan kepada penumpang selama ini," ungkap sumber Tribunnews.com, Kamis (3/1/2019).
Bagi yang meninggalkan Jepang dalam waktu 24 jam dari entry transit mereka dan anak-anak di bawah 2 tahun akan dibebaskan dari pajak keberangkatan.
Sementara itu orang yang membeli tiket pesawat terbang dan dikeluarkan sebelum Senin (7/1/2019) pada dasarnya akan dibebaskan dari pajak tersebut.
Pendapatan dari pajak diperkirakan mencapai 6 miliar yen pada tahun fiskal 2018 hingga 31 Maret 2019 dan 50 miliar yen pada tahun fiskal 2019.
Baca: RS Pirngadi Medan Terancam Bangkrut, Dirut: Rumah Sakit Pemerintah tidak Mungkin Collaps
Pendapatan akan digunakan untuk membuat gerbang pengenalan wajah di bandara untuk prosedur imigrasi yang lebih cepat.
Sementara juga mempromosikan penggunaan papan informasi multibahasa dan membantu memperkenalkan lebih banyak terminal pembayaran tanpa uang tunai untuk transportasi umum.
Jumlah pengunjung ke Jepang telah meningkat dalam beberapa tahun terakhir, mencapai 30 juta untuk pertama kalinya tanggal 18 Desember 2018.
Baca: Pasangan Pelajar Kubur Bayi Hidup-hidup, Kepergok Warga saat Bermaksud Memindahkan Makam Sang Bayi
Pemerintah telah menetapkan tujuan untuk meningkatkan jumlah pengunjung asing tahunan menjadi 40 juta pada tahun 2020, ketika Olimpiade Tokyo dan Paralimpiade akan berlangsung.
Dengan pajak keberangkatan, pemerintah mengharapkan dapat mengamankan sumber daya keuangan yang stabil untuk langkah-langkah mempromosikan pariwisata.
http://www.tribunnews.com/internasional/2019/01/03/mulai-7-januari-orang-ke-luar-negeri-lewat-bandara-jepang-dikenakan-pajak-keberangkatan-1000-yen
No comments:
Post a Comment