Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Veri Junaidi, menilai kebijakan pembatasan dana sumbangan kepada peserta pemilu supaya memenuhi unsur keadilan.
Menurut dia, tanpa adanya pembatasan dana sumbangan, maka pasangan calon petahana relatif lebih diuntungkan dibandingkan pasangan calon lainnya.
"Tujuan pembatasan dana kampanye terhadap perseorangan atau badan hukum itu, supaya ada fairness antar kandidat. Apabila tidak ada batasan itu sumbangan incumbent jauh lebih besar tanpa batas, yang lain itu dana kampanye, tidak fair," kata Veri, Kamis (3/1/2019).
Jika, mengacu rekapitulasi Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden-Calon Wakil Presiden 2019 yang disampaikan KPU RI, maka tim kampanye Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebesar Rp 44.086.176.801.
Sedangkan, untuk tim kampanye Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dana sumbangan mencapai Rp. 54.050.911.562. Adapun, Sandiaga menyumbang sekitar 70 persen dari total sumbangan tersebut.
Veri menilai sebagai sesuatu yang wajar, investor memilih menyumbangan pasangan petahana. Sebab, kata dia, pasangan petahana berpotensi memenangkan kontestasi.
"Jadi sebenarnya kalau dilihat dari pendanaan itu, memang intinya orang kalau ingin menyumbang pasti berhitung bagaimana akan menang. Jadi, makanya logis saja Jokowi-Ma'ruf tidak banyak mengeluarkan dana kampanye untuk diri mereka sendiri," kata dia.
Bagi pasangan capres-cawapres oposisi seperti kubu Prabowo-Sandiaga, menurut dia, harus mendanai sendiri. Memang, dia melihat. pasangan itu harus menggunakan sumber dana sendiri, untuk berkampanye mengejar ketertinggalan dari incumbent.
"Jadi soal strategi saja memang bagi penantang kan dia harus mengejar ketertinggalannya bahwa salah satu cara nya dia harus berkampanye terus menerus, lebih masif lagi," tegasnya.
KPU RI telah menetapkan batasan besaran sumbangan dari badan hukum usaha atau corporate itu maksimal Rp 25 Miliar dan untuk perseorangan Rp 2,5 Miliar untuk satu kali sumbangan.
Sedangkan, untuk calon anggota DPD RI, untuk sumbangan perseorangan itu jumlahnya Rp 750 Juta. Kemudian, kalau Badan Hukum Usaha atau corporate Rp 1, 5 miliar.
Veri menjelaskan, salah satu tujuan adanya laporan dana kampanye untuk membuat catatan. Meskipun tidak ada batasan sumbangan dari internal pasangan capres-cawapres ataupun partai politik pengusung, namun,
tetap harus dipertanggungjawabkan kepada publik.
"Untuk meyakinkan itu benar-benar bahwa dari dana sendiri bukan dana yang dilarang," tambahnya.
http://www.tribunnews.com/nasional/2019/01/04/kode-inisiatif-hal-wajar-sandiaga-keluarkan-dana-besar-untuk-sumbangan-dana-kampanye
No comments:
Post a Comment