TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Seorang penghuni Rutan Kelas 1 Makassar, Juherman alias Ato (43) dikabarkan meninggal dunia, Sabtu (5/11/2018).
Ato merupakan tahanan narapidana kasus narkotika Pengadilan Negeri Makassar.
Informasi yang dihimpun, Juherman dilarikan pihak Rutan Kelas I Makassar ke RS Bhayangkara Makassar dalam kondisi kritis.
Beredar kabar Juherman meninggal diduga lantaran over dosis. Namun, kabar itu dibantah Kepala Rutan Kelas 1 Makassar, Mujiarto.
Menurut Mujiarto, Juherman meninggal dunia akibat terkena darah tinggi.
Baca: Polemik Pemilihan Kepala Desa Rejosari Berujung Penutupan Akses Jalan dengan Tembok Beton
"Tidak benar itu kalau dikatakan over dosis, korban ini meninggal karena tekanan darah tinggi, mungkin dari faktor makanannya," kata Mujiarto.
Sebelum dilarikan ke RS Bhayangkara, Juherman sempat menjalani perawatan di Klinik Rutan.
"Korban sempat dirawat di klinik kami pagi tadi, kalau tidak salah sampai ada satu botol cairan infus yang diberikan, sebelum dibawa ke RS Bhayangkara," kata Mujiarto.
Selain itu, informasi yang diperoleh Juherman diduga meninggal dalam perjalanan ke RS Bhayangkara.
"Kemungkinan seperti itu, karena saya tidak ikut tadi," ujar Mujiarto.
Baca: Siapa Napi yang Dikirimi Video Syur Mantan Polwan Brigpol DS? Kalapas Way Gelang Ungkap Identitasnya
Juherman merupakan narapidana kasus narkotika dengan vonis empat tahun penjara. Setahun masa vonis telah dijalani.
Kini jenazah Juherman telah diambil pihak keluarganya dan dibawa ke rumah duka di Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.
Artikel ini telah tayang di Tribun-timur.com dengan judul Innalillah, Napi Narkotika Rutan Kelas 1 Makassar Meninggal Dunia
http://www.tribunnews.com/regional/2019/01/05/juherman-napi-kasus-narkotika-di-rutan-kelas-i-makassar-meninggal-dunia
No comments:
Post a Comment