Pages

Thursday, January 3, 2019

Diduga Hasil Korupsi Kasus Meikarta, Neneng Kembalikan Uang Rp 2 Miliar ke KPK

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hassanah Yasin mengembalikan harta korupsi sejumlah Rp 2 miliar ke KPK.

Neneng merupakan tersangka kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta.

"Bupati Bekasi mengembalikan uang Rp2 miliar pada KPK terkait kasus dugaan suap dalam proses perizinan proyek Meikarta di Bekasi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (4/1/2019).

Uang Rp2 miliar itu diserahakan Neneng kepada lembaga antikorupsi pada Kamis (3/1/2019) kemarin.

Baca: Izin Peruntukan Tanah Keluar, Neneng Tanyakan Komitmen Pemberian Uang Rp 10 Miliar

Sejauh ini, terang Febri, Neneng telah melakukan pengembalian harta korupsi dengan total nilai Rp8 miliar.

"Kami menghargai pengembalian uang tersebut. Meskipun tidak menghilangkan pidana, sikap kooperatif pasti akan dipertimbangkan sebagai faktor meringankan dalam proses hukum," katanya.

KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu, yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN).

Selanjutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).

Diduga, pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.

Pemberian dalam perkara ini, diduga sebagai bagian dari komitmen "fee" fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp 13 miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT.

KPK menduga realisasi pemberiaan sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa kepala dinas, yaitu pemberian pada April, Mei, dan Juni 2018.

Terdapat empat orang yang saat ini menjadi terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, yakni Billy Sindoro, Taryudi, Fitradjaja Purnama, dan Henry Jasmen Sitohang. 

Penulis: Ilham Rian Pratama

Editor: Hasanudin Aco

Ikuti kami di

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/nasional/2019/01/04/diduga-hasil-korupsi-kasus-meikarta-neneng-kembalikan-uang-rp-2-miliar-ke-kpk

No comments:

Post a Comment