Pages

Monday, December 3, 2018

Satpam Gasak Uang Rp 80 Juta di Kantor yang Seharusnya Ia Jaga

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Seorang anggota satuan pengaman (satpam) nekat mencuri uang di kantor yang mestinya ia jaga.

Tak tanggung-tanggung, uang yang digasak satpam Mall Boemi Kedaton (MBK) Bandar Lampung ternyata sebesar Rp 80 juta.

Satpam yang diketahui bernama Hermanto tersebut, beraksi pada pagi buta setelah subuh.

Menurut Kapolsek Kedaton Kompol Anung Handayanta, Hermanto (35) yang bekerja sebagai Satpam MBK tengah jaga malam.

"Ia memanfaatkan momen, jadi saat pagi jam 05.11 wib ia melancarkan aksinya bersama TP (34)," ungkapnya, Selasa 4 Desember 2018.

Kata Anung adapun uang yang digasak dari laci kantor Chandra Mart sebesar Rp 80 Juta.

"Dari hasil keterangan awal pelaku mengaku mengambil uang Rp 80 juta," tegasnya.

Lanjut Anung, adapun barang bukti yang diamankan yakni rekaman CCTV, satu tas ransel warna hitam, lima buah obeng, dua potong kemeja, satu kwitansi DP rumah dan satu lembar setoran BTN.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya 7 tahun penjara," tandasnya.

Kapolsek Kedaton Kompol Anung Handayanta menuturkan penangkapan ini berdasarkan adanya laporan tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan dengan nomor LP/1345/XI/2018/LPG/RESTA BALAM/SEKTOR KDT.

"Kami lakukan penyelidikan dan dalam dua hari berhasil mengedintifikasi pelaku," ungkapnya.

Anung pun mengaku menangkap keduanya di MBK saat keduanya tengah bekerja, Rabu 28 November 2018, sekitar pukul 20.00 wib.

"Kedua pelaku sendiri mengaku melakukan aksinya subuh hari 26 November sekitar pukul 05.11 wib," tukasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul BREAKING NEWS - Nekat Gasak Uang di Tempat Kerja, Satpam MBK Diciduk Polisi,

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/regional/2018/12/04/satpam-gasak-uang-rp-80-juta-di-kantor-yang-seharusnya-ia-jaga

No comments:

Post a Comment