TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Memasuki musim penghujan di sejumlah wilayah Indonesia seperti Ibu Kota Jakarta sempat mengalami fenomena hujan es.
Fenomena ini terjadi bersamaan dengan hujan deras yang disertai angin kencang.
Walau hanya terjadi dalam hitungan menit, tak jarang ditemukan es yang jatuh dalam ukuran cukup besar.
Berbicara masalah hujan es, ada potensi kerugian yang terjadi pada kendaraan.
Lantas, apakah kerusakan pada kendaraan yang diakibatkan oleh hujan es bisa dicover asuransi?
Tanny Megah Lestari, selaku Head Product Development Adira Insurance menjelaskan, hal itu tergantung dari produk asuransi yang dibeli.
Sebab kejadian seperti hujan es itu termasuk dalam kategori bencana alam.
"Lihat atau balik ke polisnya dulu, di situ tertulis di-cover atau enggak mengenai risiko terhadap itu (hujan es). Karena itu masuknya bencana alam," ujar Tanny, Sabtu (1/12/2018).
"Jika memang dipolisnya meng-cover, pasti kami akan absorb (terima klaimnya)," lanjutnya saat berada di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.
http://www.tribunnews.com/otomotif/2018/12/03/ketika-kendaraan-rusak-karena-hujan-es-seperti-ini-bisa-diklaim-asuransi-enggak
No comments:
Post a Comment