Pages

Wednesday, December 5, 2018

Gunakan Identitas Orang Lain Untuk Regirtrasi Kartu Prabayar Tanpa Izin akan Dikenakan Pidana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Meski sudah berjalan lebih dari satu tahun, namun pelaksanaan aturan kewajiban registrasi pelanggan jasa telekomunikasi prabayar masih belum berjalan sempurna.

Hingga saat ini masih banyak ditemukan penjualan kartu prabayar yang melakukan registrasi dengan menggunakan No Induk Kependudukan (NIK) dan No Kartu Keluarga (NKK) yang tidak sah.

Bahkan banyak ditemukan penjual yang menawarkan kartu prabayar yang sudah aktif kepada konsumennya. Mereka menggunakan identitas data kependudukan orang lain tanpa hak. Tentu saja langkah yang dilakukan penjual tersebut melanggar aturan yang ada.

Melihat banyaknya pelanggaran mengenai aturan registrasi prabayar tersebut, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), kembali mengeluarkan surat edaran.

Surat Edaran BRTI No 01 tahun 2018 tentang Larangan Penggunaan Data Kependudukan Tanpa Hak atau Melawan Hukum untuk Keperluan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Ketut Prihadi Kresna Murti, Komisioner BRTI mengatakan dengan adanya surat edaran yang diterbitkan pada 21 November 2018 yang lalu membuat aturan mengenai registrasi prabayar semakin jelas dan tegas. Sehingga tidak bisa lagi ditafsirkan atau dipahami secara berbeda oleh operator maupun dealer atau agen.

Dalam aturan yang baru tersebut BRTI mengajak Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) untuk menindak setiap pelanggaran yang terjadi karena menggunakan data kependudukan tanpa hak untuk keperluan registrasi kartu prabayar.

Menurutnya, BRTI akan konsisten dan memiliki komitment sangat kuat untuk melaksanakan aturan registrasi prabayar tersebut dengan benar serta tegas. Karena dahulu sanksi hanya administrasi makanya masih banyak ditemukan penyalahgunaan.

"Dalam surat edaran No 1 tahun 2018 BRTI mengajak pihak kepolisian untuk melakukan penindakkan terhadap penyalahgunaan data kependudukan untuk registrasi prabayar,”terang Ketut dalam keterangan persnya, Kamis (6/2018).

Dengan keluarnya surat edaran BRTI tersebut, kini pelanggan kartu prabayar hanya diperbolehkan melakukan registrasi kartu prabayarnya maksimum 3 no untuk satu operator.

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/techno/2018/12/06/gunakan-identitas-orang-lain-untuk-regirtrasi-kartu-prabayar-tanpa-izin-akan-dikenakan-pidana

No comments:

Post a Comment