TRIBUNNEWS.COM - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi surat yang sangat penting ketika berkendara.
SIM yang sering kita lihat yakni SIM A atau C, bahkan B.
Nah ternyata SIM D juga ada lho.
Untuk diketahui, SIM terbagi dalam golongan SIM A sampai SIM D.
Bisa jadi belum banyak yang tahu, penyandang disabilitas diperbolehkan mengendarai sepeda motor khusus di jalan raya asal mengantongi SIM D.
Hal itu diatur Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lalu bagaimana sih prosedur pembuatannya?
http://www.tribunnews.com/otomotif/2018/12/04/belum-banyak-yang-tahu-sim-d-juga-ada-di-indonesia
No comments:
Post a Comment