TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA ‑ Pengusutan perkara dugaan korupsi rumah potong unggas (RPU) di Balikpapan mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda. Sidang perdana dengan agenda pembacaan berkas dakwaan terhadap tiga terdakwa.
Dari enam terdakwa, Pengadilan Tipikor bertahap menyidangkan perkara tersebut. Tiga terdakwa yang disidang, Selasa (6/11) kemarin, yakni M Yus (pengguna anggaran/PA), Nor (kuasa pengguna anggaran/KPA), dan Amb (seorang broker tanah).
Tiga terdakwa lainnya yakni, Rat (Kasi Kesehatan Masyarakat Veteriner DPKP Balikpapan), Slm (penerima ganti rugi lahan), dan Cha (Kepala DPKP).
Tiga orang ini akan menjalani pembacaan dakwaan, Rabu (7/11) di Pengadilam Tipikor Samarinda, Jalan M Yamin. Majelis hakim Tipikot telah menjadwalkan sidang bergantian dari enam terdakwa dengan registrasi Nomor 44‑49/Pid.Sus‑TPK/2018/PN Smr.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU yang dipimpin Jaksa Enang Sutardi itu, disebutkan, kasus ini bermula pada 2014 lalu.
Enang membeberkan, bahwa DPKP Balikpapan mewacanakan pembangunan RPU dengan rancangan kerja anggaran (RKA) yang memerlukan anggaran Rp 3,5 miliar.
Usulan itu, disusutkan Pemkot Balikpapan menjadi Rp 2,5 miliar dan baru diusulkan pada APBD murni 2015.
Namun usulan itu berubah menjadi Rp 12,5 miliar, saat pembahasan anggaran oleh tim anggaran pemerintah daerah dan badan anggaran (banggar) DPRD Kota Balikpapan.
Berdasarkan berkas dakwaan, estimasi anggaran pembangunan RPU itu berubah setelah diusulkan AW, anggota DPRD Balikpapan. Usulan perubahan itu disetujui peserta rapat.
"Usulan itu diajukan AW agar pembebasan lahan bisa tuntas satu tahun anggaran dan juga mempermudah dewan bagi‑bagi fee ke anggota DPRD Balikpapan," ucap jaksa Enang membeberkan, sambil membacakan berkas dakwaan tuntutan setebal 42 lembar itu.
http://www.tribunnews.com/regional/2018/11/07/jpu-sebut-ada-fee-ke-anggota-dprd-balikpapan
No comments:
Post a Comment