TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek lingkungan Pemkot Pasuruan, Jumat (5/10/2018), Wali Kota Pasuruan Setiyono (SET), akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pantauan Tribunnews.com, Setiyono keluar lobi KPK sudah menggunakan rompi orange. Dia sama sekali tidak berkomentar soal penahanannya dan memilih langsung masuk ke mobil tahanan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Setiyono akan ditahan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan.
"SET (Setiyono) ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Cabang KPK, di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan," ucap Febri.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya, Dwi Fitri Nurcahyo (staf ahli atau Plh Kadis PU Pasuruan), Wahyu Tri Harianto (staf Kelurahan Purutrejo) dan M Baqir (perwakilan CV M) masih menjalani pemeriksaan.
Dalam perkara ini, Setiyono diduga menerima suap dari M Baqir terkait proyek belanja modal gedung dan pembangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan dengan sumber dana APBD TA 2018 melalui sejumlah pihak dan orang dekatnya.
Diduga telah terjadi kesepakatan fee untuk Setiyono sebesar 10 persen dari nilai proyek Rp 2,2 miliar ditambah 1 persen atau 20 juta untuk Pokja.Pemberian dilakukan secara bertahap. Pada 24 Agustus 2018, Baqir mengirim uang Rp 20 juta ke Wahyu Tri untuk Pokja sebagai tanda jadi.
7 September 2018, tiga hari setelah CV M ditetapkan sebagai pemenang lelang, Baqir kembali mengirim uang ke Setiyono Rp 115 juta melalui orang dekatnya.Sisa komitmen sebesar 5 persen lainnya akan diberikan setelah uang muka atau termin pertama cair.
Penyidik juga menduga proyek di Pasuruan telah diatur Setiyono melalui tiga orang dekatnya yang dikenal dengan sebutan "Trio Kwek-Kwek".Dalam setiap Setiyono mendapat jatah rata-rata 5-7 persen dari nilai proyek.
Sebagai pemberi suap, Muhamad Baqir diancam Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001.
Sementara sebagai penerimaa, Setiyono, Dwi Fitri dan Wahyu Tri, diancam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001.
http://www.tribunnews.com/nasional/2018/10/05/wali-kota-pasuruan-ditahan-di-pomdam-jaya-guntur
No comments:
Post a Comment