Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempermasalahkan pengacara Lucas (LCS) menolak diambil sampel suaranya. Sesuai agenda, pengambilan sampel suara dilakukan pada Kamis (4/10/2018).
Baca: CPNS 2018 - Cara Mengubah Format File JPG ke PDF Online sesuai Syarat di sscn.bkn.go.id
"Pengambilan sample suara tersangka LCS untuk kebutuhan pengecekan keidentikan suara yang bersangkutan dan bukti elektronik yang dimiliki KPK. Namun, informasi yang saya dapatkan, tersangka menolak," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di KPK, Kuningan Jakarta Selatan.
Atas penolakan itu, lanjut Febri, penyidik membuat berita acara penolakan. Lagi-lagi, Lucas kembali menolak menandatangani berita acara tersebut.
Menyikapi sikap Lucas, menurut Febri, KPK tidak akan terpengaruh karena penyidikan terhadap Lucas sudah didasarkan pada bukti yang kuat.
KPK juga mengimbau agar para tersangka dan saksi yang dipanggil dalam perkara ini dapat bersikap koperatif dengan penyidik.
Karena ini akan membantu proses hukum dan lebih menguntungkan bagi pihak tersangka ataupun saksi.
Untuk diketahui, Lucas disangka telah menghalangi proses hukum yang sedang dilakukan KPK dalam kasus suap terkait peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Lucas dianggap membantu tersangka Eddy Sindoro kabur ke luar negeri.
Eddy Sindoro merupakan tersangka dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Kasus ini terjadi sejak tahun 2016. Eddy Sindoro juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2016.
Eddy Sindoro diduga pula terkait dengan penyuapan dalam pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di Pengadilan NegeriJakarta Pusat.
Hingga kini Eddy Sindoro belum pernah diperiksa oleh penyidik KPK. Eddy Sindoro selalu mangkir dalam setiap jadwal pemeriksaan.
Eddy Sindoro pernah ditangkap oleh otoritas Malaysia saat mencoba melarikan diri. Eddy Sindoro sempat dideportasi dari Malaysia ke Indonesia. Menurut KPK, Lucas malah kembali memberangkatkan Eddy Sindoro ke luar negeri.
http://www.tribunnews.com/nasional/2018/10/04/kpk-tidak-masalah-pengacara-lucas-menolak-diambil-sampel-suaranya
No comments:
Post a Comment