Pages

Thursday, September 6, 2018

Ustaz Solmed: Bayi Tabung Boleh Secara Hukum Islam

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rumah tangga ustadz Solmed diselimuti kebahagiaan setelah sang istri, April Jasmine berhasil melahirkan bayi kembar yang diberi nama Aqil Mahmoed Sibawaih dan Mahier Mahmoed Syairoziy pada Jumat, 4 Mei 2018 lalu.

Pasangan yang menikah pada 11 November 2011 itu menjalani program bayi tabung di klinik Morula IVF sejak 2017 lalu.

Ustadz Solmed pun menegaskan, program bayi tabung, menurut hukum islam, boleh apabila proses transfer embrio dilakukan oleh pasangan suami-istri.

Baca: Terseret Korupsi, Anggota DPRD Kota Malang Tinggal 4 Orang, Ini Agenda-agenda Yang Terancam

"Dalam islam, hukumnya boleh selama sperma dan ovumnya milik suami dan istri. MUI juga sudah keluarkan fatwa ini," kata Ustadz Solmed saat menjadi pembicara di Fertility Science Week di Central Park Mall, Jakarta Barat, Kamis (6/9/2018).

Ustadz Solmed saat menjadi pembicara di Fertility Science Week
Ustadz Solmed saat menjadi pembicara di Fertility Science Week di Central Park Mall, Jakarta Barat, Kamis (6/9/2018)

"Yang tidak boleh itu kalau sperma kita disuntikan ke yang bukan istrinya. (Program bayi tabung) boleh karena ini salah satu cara agar pasangan mendapatkan keturunan," imbuhnya.

Pria bernama lengkap Soleh Mahmoed Nasution itu mengatakan, sudah berusaha dengan April Jasmine untuk mendapatkan bayi melalui proses konsepsi alamiah atau normal.

Namun, kondisi April yang telah menjalani dua kali laparoskopi dua kali untuk pemotongan saluran tuba falopi, tidak memungkinkannya melahirkan buah hati secara normal.

"Motivasi saya ikut program bayi tabung adalah ingin punya keturunan yang akan jadi penyambung cerita kita, di dunia dan di akhirat," jelasnya.

"Ternyata kondisi April tidaj seperti wanita normal lainnya yang mudah mendapatkan anak. Akhirnya program bayi tabung jadi solusi paling akhir kita ambil," pungkasnya.

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/kesehatan/2018/09/07/ustaz-solmed-bayi-tabung-boleh-secara-hukum-islam

No comments:

Post a Comment