Pages

Sunday, September 2, 2018

Terbakar dan Tenggelam di Perairan Bima, KLM Wahyu Ilahi 02 Ternyata Tak Terstandarisasi

Laporan Wartawan TribunJeneponto.com, Muslimin Emba

TRIBUNNEWS.COM, BATANG - Kepala Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Jeneponto, Irwan mengungkapkan KLM Wahyu Ilahi yang terbakar dan tenggelam di perairan Bima NTB, tergolong kapal baru.

"Masih baru itu kapal (KLM Wahyu Ilahi) karena pembuatannya itu tahun 2011 dan awal peluncuran atau operasinya itu juga di 2011. Kayunya itu menggunakan kayu kelas satu, kayu uling," kata Irwan ditemui di kantornya, Minggu (2/9/2018).

Namun, menurut Irwan, muatan kapal yang memiliki panjang 24,80 meter, lebar 5,97 meter dan dalam lambung 2,85 meter, tidak terstandarisasi.

"Karena dia (KLM Wahyu Ilahi) tergolong kapal tradisional, itu kategorinya non standar atau tanpa standar saat berlayar," ujarnya.

Penentuan maksimal berat angkut kapal hanya menggunakan prakiraan pandangan mata atau tanpa timbangan.

Baca: 21 Penumpang Selamat KLM Wahyu Ilahi Kini Berada di Pelabuhan Probolinggo

"Jadi berat maksimal angkutan kapal itu hanya dilihat dari lambung timbulnya. Kalau tenggelam lambung timbul, maksimal 45 cm dari garis air, itu baru dikatakan full," jelasnya.

Meski tanpa standarisasi pelayaran, pihaknya mengaku tetap mempersyaratkan adanya sertifikat kapal dan surat pernyataan nakhoda sebelum melakukan pelayaran.

"Sertifikat ada 3 bulan, 6 bulan, ada 1 tahun, tergantung dari umur kapal. Tidak ada maksimal umur karena ada pemeliharaan setiap tahun, namanya docking," tuturnya.

Lalu bagaimana prosedur sebelum melakukan pelayaran? Sebelum melakukan pelayaran, pihak kapal harus mengajukan surat permohonan berlayar.

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/regional/2018/09/03/terbakar-dan-tenggelam-di-perairan-bima-klm-wahyu-ilahi-02-ternyata-tak-terstandarisasi

No comments:

Post a Comment