Pages

Wednesday, September 5, 2018

Menpan RB Segera Koordinasi dengan Mendagri Sikapi Ribuan Terpidana Korupsi Berstatus PNS

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin mengatakan pihaknya segera menggelar rapat koordinasi menyikapi temuan ribuan terpidana korupsi yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Nantinya, ujar mantan Wakapolri ini, rapat koordinasi dilakukan bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

Baca: Terkait Isu Persekusi yang Dialami Neno Warisman, Polri: Kalau Tidak Melakukan Apa-apa, Kami Salah

"Iya itu akan segera dirakorkan (dengan) Mendagri, karena ini sudah Jumat, keliatannya Senin. Kita tunggu Rakornya dulu. Baru nanti akan kita putuskan dengan tegas," ujar Syafruddin di kantor Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (6/9/2018).

Meski tak menyebutkan secara gamblang sikap pemerintah terkait hal tersebut, Syafruddin memastikan keputusan pemerintah akan tegas.

Baca: Sandiaga Ajak Masyarakat Lakukan Hal Sederhana Atasi Terpuruknya Nilai Tukar Rupiah

"Ya nanti, lihat kan enggak boleh satu pihak, karena itu menyangkut banyak pihak," lanjutnya.

Sebelumnya Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mencatat, ada sekitar 2.674 pegawai negeri sipil (PNS) merupakan terpidana korupsi.

Bahkan, mayoritas PNS tersebut masih tercatat berstatus aktif PNS.

Baca: Madura United Hantui Persib Bandung Pertahankan Puncak Klasemen Jelang Ladeni Arema FC

"Dari 2.674 itu, yang diberhentikan dengan tidak hormat sebanyak 317 PNS, sementara yang aktif ada sebanyak 2.357 PNS," ungkap Kepala BKN Bima Haria Wibisana di Gedung KPK, Rabu (5/9/2018) kemarin.

BKN akan memblokir data PNS terpidana korupsi yang tercatat di data kepegawaian nasional sebagai langkah meminimalisasi potensi keuangan negara, seperti pembayaran gaji dan kesulitan naik pangkat.

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/nasional/2018/09/06/menpan-rb-segera-koordinasi-dengan-mendagri-sikapi-ribuan-terpidana-korupsi-berstatus-pns

No comments:

Post a Comment