Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) gelar uji laboratorium terhadap barang bukti yang disita dari tangan anggota DPRD Langkat dari fraksi Partai Nasdem, Ibrahim Hasan alias Hongkong.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari berujar, BNN telah melakukan uji laboratorium barang bukti 105 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan 30.000 butir ekstasi milik Ibrahim.
"Dari pemeriksaan sampel sabu-sabu, terdapat jenis sabu blue ice dengan jumlah 1 kilogram yang kandungan kemurnian mendekati 100 persen atau kualitas sangat baik," ujar Arman melalui keterangan tertulisnya, Kamis (6/9/2018).
Sementara itu, berdasarkan uji laboratorium terhadap sampel pil, ucap Arman, BNM mendapati narkotika jenis baru.
"Pemeriksaan terhadap sampel pil yang diduga ekstasi menunjukkan bahwa 30.000 butir yg disita adalah narkoba jenis baru," ucap Arman.
Ia menerangkan, narkoba jenis baru itu mengandung panthylon yang dicampur dengan cafeine, "Jenis ini, baru pertama ditemukan di Indonesia," kata Arman.
Menurut hasil pemeriksaan uji laboratorium, ucap Arman, baik sabu-sabu dan ekstasi tersebut adalah jenis yang memiliki kualitas sangat baik.
"Namun mempunyai efek samping insomnia, midriasis, agitasi, paranoid, sampai kematian," kata Arman.
Ia mengatakan, kasus pokok mengenai penyidikan narkoba dan tindak pidana pencucian uangnya sampai saat ini masih dikembangkan.(*)
http://www.tribunnews.com/nasional/2018/09/07/bnn-30-ribu-ekstasi-milik-anggota-dprd-langkat-merupakan-jenis-baru
No comments:
Post a Comment