Pages

Monday, September 3, 2018

Adu Kuat KPU DKI Dengan M Taufik, Mantan Napi Koruptor yang Diloloskan Bawaslu Jadi Caleg

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tahapan Pemilihan Legislatif 2019 di Provinsi DKI Jakarta diwarnai dengan adu kuat antara Komisi Pemilihan Umum DKI dengan Ketua DPD Partai Gerindra DKI Mohamad Taufik.

Sumber perseteruan antara keduanya adalah Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif.

Dalam PKPU itu, mantan narapidana korupsi dilarang ikut dalam prodes Pileg. Taufik sebagai orang yang menyandang status itu terjegal dengan aturan tersebut.

Benar saja, saat pengumuman daftar calon sementara, KPU DKI menetapkan Taufik tidak memenuhi syarat sebagai bakal calon legislatif DPRD DKI Jakarta. Adu kuat pun dimulai.

Taufik menggugat KPU DKI melalui Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta.

Berikut fakta-faktanya:

1. Taufik menang Rangkaian sidang ajudikasi atas gugatan Taufik di Bawaslu akhirnya sampai pada putusan akhir.

Bawaslu membuat kesimpulan bahwa Taufik memenuhi syarat sebagai bakal calon anggota DPRD DKI Jakarta dalam Pemilu 2019. Taufik merasa bersyukur dan berterima kasih dengan Bawaslu atas putusan itu.

"Saya mengapresiasi kerja Bawaslu yang tidak takut tekanan. Dia berpedoman dengan UU dan saya memang dari awal meyakini bahwa PKPU itu bertentangan dengan UU. Sesuatu yang bertentangan mestinya tidak boleh terjadi," kata Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Senin (3/9/2018).

Taufik memang menilai PKPU Nomor 20 Tahun 2018 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/metropolitan/2018/09/04/adu-kuat-kpu-dki-dengan-m-taufik-mantan-napi-koruptor-yang-diloloskan-bawaslu-jadi-caleg

No comments:

Post a Comment